UNIVERSITAS BUMIGORA
FAKULTAS FAKULTAS ILMU HUMANIORA, HUKUM & PARIWISATA
PROGRAM STUDI S1 HUKUM

RPS-11-HKKI320011
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tanggal Penyusunan
Hukum Pidana HKKI320011 Hukum Subtantif T= 3 2 28 Feb 2026
Pengesahan Dosen Pengembang RPS Koordinator RMK Ka PRODI

Muhammad Rosikhu, S.H.,M.H

Dr. Sofian Assaori, S.H.,M.H

Ana Rahmatyar, S.H.,M.H.
Capaian Pembelajaran CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
CPL 3 Lulusan mampu menguasai kemampuan untuk menganalisis dan membangun argumentasi atau penalaran hukum dalam rangka menemukan dan menerapkan hukum yang diaplikasikan dalam penelitian dan penulisan hukum
CPL 4 mampu menerapkan hukum dan peraturan perundang undangan, kemampuan mengiindentifikasi masalah dan mengintegrasikan dengan keberlakuan hukum
CPL 5 Lulusan mampu menguasai pengetahuan dan tekhnik dasar kemahiran hukum yang diperlihatkan mlalui kemampuan dalam bernegosiasi, berkomunikasi, beracara di pengadilan, beradvokasi, dan dalam merancang serta menulis dokumen hukum.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK 2.2 kemampuan menganalisis persoalan sosial dengan penerapan hukum yang berlaku
CPMK 4.1 kemampuan memecahkan kasus kasus hukum
CPMK 4.3 melakukan penelitian dasar tentang ilmu hukum dan permasalahan hukum
CPMK 7.1 kemampuan dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan kasus hukum
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.1 Mampu mengidentifikasi(C1) dan menjelaskan pengertian, ruang lingkup, dan fungsi hukum pidana dalam sistem hukum nasional.
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.2 Mampu menjelaskan(C1) dan menguraikan asas legalitas serta sumber hukum pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.3 Mampu menguraikan(C1) unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) berdasarkan doktrin dan peraturan perundang-undangan.
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.4 mampu memahami(C2) konsep perbuatan pidana dan sifat melawan hukum dalam menganalisis kasus sederhana.
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.1 Mampu memahami(C2) paradigma hukum pidana modern, fungsi perlindungan hukum, serta posisi hukum pidana dalam sistem hukum nasional dan global.
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.2 Mampu menerapkan(C3) asas legalitas beserta pengecualiannya dalam menganalisis permasalahan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.3 Mampu mengidentifikasi(C3) dan mengkonstruksi unsur-unsur tindak pidana dalam suatu rumusan delik.
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.4 Mampu menganalisis(C4) perbedaan ajaran melawan hukum formil dan materil dalam konteks kasus konkret.
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.1 Mampu menganalisis(C4) bentuk kesengajaan dan kealpaan serta relevansinya terhadap pertanggungjawaban pidana serta alasan pembenar dan alasan pemaaf
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.2 Mampu mengklasifikasikan bentuk penyertaan, perbarengan dan menentukan peran pelaku dalam perkara
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.3 mampu mengidentifikasi kasus-kasus huku di masyarakat
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 7.1.1 Mampu menganalisis jenis dan sistem sanksi pidana dalam KUHP Nasional
Korelasi CPMK terhadap Sub-CPMK
CPMK 2.2 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.1
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.2
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.3
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.4
CPMK 4.1 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.1
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.2
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.3
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.4
CPMK 4.3 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.1
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.2
sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.3
CPMK 7.1 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 7.1.1
Deskripsi Singkat MK Mata kuliah Hukum Pidana merupakan mata kuliah yang membahas secara komprehensif konsep, asas, teori, dan sistem hukum pidana dalam perspektif normatif dan aplikatif. Kajian difokuskan pada hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan apa saja yang dilarang dan diancam dengan pidana, siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, serta jenis dan sistem pemidanaan yang berlaku.
Bahan Kajian : Materi Pembelajaran 1. Memahami dan menjelaskan konsep dasar hukum pidana; 2. Menganalisis unsur-unsur tindak pidana dalam suatu kasus konkret; 3. Mengkaji pertanggungjawaban pidana berdasarkan teori dan peraturan perundang-undangan; 4. Mengevaluasi perkembangan hukum pidana dalam konteks pembaruan hukum nasional. 5. KUHP Nasional
Pustaka Utama
  • 1. Eddy O.S. Hiariej. Pidana dan Dasar-Dasar Pertanggungjawaban Pidana Yogyakarta: Pustaka Pelajar — Analisis mendalam tentang unsur delik dan kesalahan.
Pendukung
  • 2. Abidin, Andi. Hukum Pidana (Suatu Pengantar) Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
  • 3. Sudarto. Hukum Pidana Indonesia Jakarta: Ghalia Indonesia — Buku klasik yang sistematis membahas asas, delik, dan pertanggungjawaban pidana.
  • 4. Hadjon, Philipus M. Asas-Asas Hukum Pidana Jakarta: FHUI Press — Fokus pada asas dan prinsip hukum pidana.
Dosen Pengampu MUHAMMAD ROSIKHU.S.H.,M.H, Ana Rahmatyar
Mata Kuliah Syarat ya
Pertemuan Ke Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK) Penilaian Bentuk Pembelajaran; Metode Pembelajaran; Penugasan Mahasiswa; Materi Pembelajaran Bobot Penilaian
Indikator Kriteria & Teknik Luring Daring
1 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.1-Mampu mengidentifikasi(C1) dan menjelaskan pengertian, ruang lingkup, dan fungsi hukum pidana dalam sistem hukum nasional. Menjelaskan pengertian dan fungsi hukum pidana secara sistematis Menguraikan perbedaan hukum pidana materil dan formil Menjelaskan kedudukan hukum pidana dalam sistem hukum nasional Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
Ceramah tanya jawab
Kuliah,Ceramah,[=100 Menit]
Kuliah,Lainnya,[=100 Menit]
Topik
Pengantar Hukum Pidana
Sub Topik
Definisi hukum pidana menurut para ahli Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik Perbedaan hukum pidana materil dan hukum pidana formil Konsep strafbaar feit Unsur perbuatan yang dilarang dan diancam pidana Hubungan antara norma larangan dan sanksi
  • [2] Hal: 112
5
2 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.1-Mampu mengidentifikasi(C1) dan menjelaskan pengertian, ruang lingkup, dan fungsi hukum pidana dalam sistem hukum nasional. kemampuan menjelaskan Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
diskusi tanya jawab
Kuliah,Ceramah,[=100 Menit]
Kuliah,Lainnya,[=100 Menit]
Topik
Pengantar Hukum Pidana
Sub Topik
Perbuatan yang dilarang Subjek hukum pidana Jenis pidana dan tindakan Proses penegakan hukum pidana Kewenangan aparat penegak hukum Hubungan dengan hukum acara pidana
  • [2] Hal: 124
5
3 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.3-Mampu menguraikan(C1) unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) berdasarkan doktrin dan peraturan perundang-undangan. sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.4-mampu memahami(C2) konsep perbuatan pidana dan sifat melawan hukum dalam menganalisis kasus sederhana. kemampuan menjelaskan dan memahami Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
diskusi tanya jawab
Kuliah,Ceramah,[=100 Menit]
Kuliah,Ceramah,[=100 Menit]
Topik
Konsep sifat melawan hukum dan unsur-unsur tindak pidana
Sub Topik
Definisi melawan hukum dalam doktrin hukum pidana Sifat melawan hukum sebagai unsur tindak pidana Perbedaan melawan hukum dalam hukum pidana dan hukum perdata ebagai unsur objektif tindak pidana Sebagai dasar pengujian alasan pembenar Hubungan dengan asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • [3] Hal: 231
10
4
5 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.1-Mampu memahami(C2) paradigma hukum pidana modern, fungsi perlindungan hukum, serta posisi hukum pidana dalam sistem hukum nasional dan global. sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.2-Mampu menerapkan(C3) asas legalitas beserta pengecualiannya dalam menganalisis permasalahan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.3-Mampu mengidentifikasi(C3) dan mengkonstruksi unsur-unsur tindak pidana dalam suatu rumusan delik. sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.4-Mampu menganalisis(C4) perbedaan ajaran melawan hukum formil dan materil dalam konteks kasus konkret. kemampuan memberikan analisis terhadap kasus-kasus Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
presentase
Diskusi,Diskusi Kelompok,[=100 Menit]
Diskusi,Lainnya,[=100 Menit]
Topik
Analisis kasus-kasus hukum
Sub Topik
analisis kasus yang menggunakan alasan pembenar .analisis kasus yang menggunakan alasan pemaaf
  • [3] Hal: 74
10
6
7
8 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.2-Mampu mengklasifikasikan bentuk penyertaan, perbarengan dan menentukan peran pelaku dalam perkara Ketepatan menjawab soal Kriteria
ketepatan jawaban ujian sesuai perintah soal
Teknik
Menjawab soal
Ujian Terjadwal,Lainnya,[=100 Menit]
Topik
Soal UTS Penyertaan dan Perbarengan
Sub Topik

  • [3] Hal: 65
20
9 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.1-Mampu menganalisis(C4) bentuk kesengajaan dan kealpaan serta relevansinya terhadap pertanggungjawaban pidana serta alasan pembenar dan alasan pemaaf sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.2-Mampu mengklasifikasikan bentuk penyertaan, perbarengan dan menentukan peran pelaku dalam perkara Ketepatan menganalisis Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
diskusi tanya jawab
Kuliah,Ceramah,[=100 Menit]
Topik

Sub Topik
Analisis berita aktual dan peristiwa nyata Identifikasi unsur tindak pidana dalam kasus masyarakat Perumusan isu hukum secara sistematis Membedakan masalah sosial dan masalah hukum pidana Mengidentifikasi peristiwa yang berpotensi sebagai tindak pidana Merumuskan isu hukum secara tepat dan sistematis Mengaitkan fakta sosial dengan norma hukum yang berlaku
  • [3] Hal: 176
15
10
11
12 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 7.1.1-Mampu menganalisis jenis dan sistem sanksi pidana dalam KUHP Nasional kemampuan analisis dan argumentasi Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
analisis prresentasi
Kuliah,Diskusi Kelompok,[=100 Menit]
Kuliah,Lainnya,[=100 Menit]
Topik

Sub Topik
Warisan kolonial dan keberlakuan Wetboek van Strafrecht Rasionalitas pembaruan KUHP Arah kebijakan kriminal (criminal policy) Arah kebijakan kriminal (criminal policy) Pergeseran paradigma dari retributif ke korektif-restoratif Prinsip keseimbangan antara kepentingan individu dan masyaraka Klasifikasi tindak pidana Perubahan struktur delik dibanding KUHP lama Penataan ulang rumusan pasal
  • [4] Hal: 84
  • [1] Hal: 114
15
13
14
15
16 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 7.1.1-Mampu menganalisis jenis dan sistem sanksi pidana dalam KUHP Nasional kemampuan analisis Kriteria

Teknik
melakukan analisis terhadap kasus melalui soal UAS
Ujian Terjadwal,Lainnya,[=100 Menit]
Topik
Ujian Akhir Semester
Sub Topik

20

Teknik Penilaian CPMK

CPL MK CPMK Unjuk Kerja (Presentase) Tes Tulis (UTS)
CPL 2 Hukum Pidana CPMK 2.2 Y
CPL 4 Hukum Pidana CPMK 4.1 Y
CPL 4 Hukum Pidana CPMK 4.3 Y Y
CPL 7 Hukum Pidana CPMK 7.1 Y

Prosedur Penilaian CPMK

1. Komponen Penilaian CPMK
CPL CPMK Sub-CPMK Detail Penugasan (Teknik Penilaian) Bobot % Kriteria Penilaian
CPL 2 CPMK 2.2 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.1 Ceramah tanya jawab 5 Keaktifan dikelas
CPL 2 CPMK 2.2 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.1 diskusi tanya jawab 5 Keaktifan dikelas
CPL 2 CPMK 2.2 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.3, sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 2.2.4 diskusi tanya jawab 10 Keaktifan dikelas
CPL 4 CPMK 4.1 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.1, sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.2, sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.3, sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.1.4 presentase 10 Keaktifan dikelas
CPL 4 CPMK 4.3 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.2 Menjawab soal 20 ketepatan jawaban ujian sesuai perintah soal
CPL 4 CPMK 4.3 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.1, sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 4.3.2 diskusi tanya jawab 15 Keaktifan dikelas
CPL 7 CPMK 7.1 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 7.1.1 analisis prresentasi 15 Keaktifan dikelas
CPL 7 CPMK 7.1 sub.cpmk.HKKI320011.CPMK 7.1.1 melakukan analisis terhadap kasus melalui soal UAS 20
Total 100
2. Penilaian CPMK
CPL MK CPMK Unjuk Kerja (Presentase) Tes Tulis (UTS) Total
CPL 2 Hukum Pidana CPMK 2.2 20% 0% 0% 20%
CPL 4 Hukum Pidana CPMK 4.1 0% 10% 0% 10%
CPL 4 Hukum Pidana CPMK 4.3 15% 0% 20% 35%
CPL 7 Hukum Pidana CPMK 7.1 35% 0% 0% 35%
100%