UNIVERSITAS BUMIGORA
FAKULTAS FAKULTAS ILMU HUMANIORA, HUKUM & PARIWISATA
PROGRAM STUDI S1 HUKUM

RPS-11-HKKI220014
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tanggal Penyusunan
Hukum Adat HKKI220014 Hukum Subtantif T= 2 2 03 Mar 2026
Pengesahan Dosen Pengembang RPS Koordinator RMK Ka PRODI

Khalid Prawiranegara, S.H.,M.H

Dr. Sofian Assaori, S.H.,M.H

Ana Rahmatyar, S.H.,M.H.
Capaian Pembelajaran CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
CPL 3 Lulusan mampu menguasai kemampuan untuk menganalisis dan membangun argumentasi atau penalaran hukum dalam rangka menemukan dan menerapkan hukum yang diaplikasikan dalam penelitian dan penulisan hukum
CPL 4 mampu menerapkan hukum dan peraturan perundang undangan, kemampuan mengiindentifikasi masalah dan mengintegrasikan dengan keberlakuan hukum
CPL 5 Lulusan mampu menguasai pengetahuan dan tekhnik dasar kemahiran hukum yang diperlihatkan mlalui kemampuan dalam bernegosiasi, berkomunikasi, beracara di pengadilan, beradvokasi, dan dalam merancang serta menulis dokumen hukum.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
CPMK 2. 1 memiliki kepekaan terhadap persoalan lingkungan
CPMK 2.2 kemampuan menganalisis persoalan sosial dengan penerapan hukum yang berlaku
CPMK 4.1 kemampuan memecahkan kasus kasus hukum
Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK)
sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2. 1.1 Mampu menjelaskan fakta, konsep, dan istilah dasar hukum adat dan menginterpretasikan konsep hukum adat.
sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2. 1.2 Mampu menjelaskan perbedaan antara sistem hukum adat dan hukum nasional, unsur-unsur masyarakat hukum adat, dan kelembagaan adat
sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2.2.1 Mampu menjelaskan relasi hukum adat dengan hukum agraria nasional (hak ulayat) serta menginterpretasikan makna pluralisme hukum dalam praktik penyelesaian sengketa adat dan formal.
sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2.2.2 Mampu menerapkan asas hukum adat untuk memahami kasus konkret masyarakat adat.
sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 4.1.1 Mampu menganalisis konflik antara norma hukum adat dan hukum positif nasional.
sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 4.1.2 Mampu menganalisis putusan pengadilan terkait masyarakat hukum adat dan implikasinya terhadap hukum nasional.
Korelasi CPMK terhadap Sub-CPMK
CPMK 2. 1 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2. 1.1
sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2. 1.2
CPMK 2.2 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2.2.1
sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2.2.2
CPMK 4.1 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 4.1.1
sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 4.1.2
Deskripsi Singkat MK Mata kuliah Hukum Adat membahas konsep, asas, dan karakteristik hukum adat sebagai sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Kajian meliputi sumber dan bentuk hukum adat, struktur kelembagaan adat, sistem kekerabatan, hukum tanah dan waris adat, serta eksistensi dan kedudukannya dalam sistem hukum nasional pasca pengakuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mata kuliah ini juga mendorong mahasiswa menganalisis dinamika hukum adat dalam konteks modernisasi, pluralisme hukum, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Bahan Kajian : Materi Pembelajaran 1. Konsep dan Dasar Teoretis Hukum Adat 2. Sejarah dan Perkembangan Hukum Adat 3. Masyarakat Hukum Adat 4. Sistem Kekerabatan dalam Hukum Adat 5. Hukum Perkawinan Adat 6. Hukum Waris Adat 7. Hukum Tanah Adat 8. Delik Adat dan Penyelesaian Sengketa 9. Hukum Adat dalam Perspektif Pluralisme Hukum 10. Isu Kontemporer Hukum Adat
Pustaka Utama
  • 1. Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita. → Klasik dan fundamental untuk memahami konstruksi dasar hukum adat Indonesia.
  • 2. oerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. → Pendekatan sosiologis terhadap eksistensi hukum adat.
  • 3. Hilman Hadikusuma. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju. → Sistematis dan aplikatif untuk pembelajaran.
  • 4. Maria S.W. Sumardjono. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. → Penting untuk kajian hak ulayat dan hukum tanah adat.
Pendukung
Dosen Pengampu Khalid Prawiranegara, S.H., M.H.
Mata Kuliah Syarat iya
Pertemuan Ke Kemampuan akhir tiap tahapan belajar (Sub-CPMK) Penilaian Bentuk Pembelajaran; Metode Pembelajaran; Penugasan Mahasiswa; Materi Pembelajaran Bobot Penilaian
Indikator Kriteria & Teknik Luring Daring
1 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2. 1.1-Mampu menjelaskan fakta, konsep, dan istilah dasar hukum adat dan menginterpretasikan konsep hukum adat. sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2. 1.2-Mampu menjelaskan perbedaan antara sistem hukum adat dan hukum nasional, unsur-unsur masyarakat hukum adat, dan kelembagaan adat Kemampuan menjelaskan dan memahami Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
Ceramah dan tanya jawab
Kuliah,Ceramah,[=100 Menit]
Kuliah,Ceramah,[=100 Menit]
Topik
Sejarah perkembangan hukum adat
Sub Topik
Definisi hukum adat menurut para ahli Ciri-ciri hukum adat (tidak tertulis, komunal, religio-magis, konkret, dinamis) asas-asas hukum adat hak ulayat dan delik adat
  • [1] Hal: 53
10
2
3 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2. 1.2-Mampu menjelaskan perbedaan antara sistem hukum adat dan hukum nasional, unsur-unsur masyarakat hukum adat, dan kelembagaan adat Ketepatan dalam menjelaskan dan memahami Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
Ceramah tanya jawab
Kuliah,Ceramah,[=100 Menit]
Pemahaman Materi Mandiri,Ceramah,[=100 Menit]
Topik

Sub Topik
Pengertian sistem hukum adat dan sistem hukum nasional Karakter hukum tidak tertulis vs tertulis Kebiasaan dan praktik sosial sebagai sumber hukum adat Peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum nasional Keseimbangan dan harmoni sosial dalam hukum adat Kepastian hukum dan keadilan normatif dalam hukum nasional
  • [1] Hal: 87
10
4
5 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2.2.1-Mampu menjelaskan relasi hukum adat dengan hukum agraria nasional (hak ulayat) serta menginterpretasikan makna pluralisme hukum dalam praktik penyelesaian sengketa adat dan formal. Ketepatan dalam menganalisis dan berargumentasi Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
Presentasi
Kuliah,Case based learning,[CBL=100 Menit]
Kuliah,Case based learning,[CBL=100 Menit]
Topik
Pengertian hak ulayat sebagai hak kolektif masyarakat hukum adat Ciri-ciri dan ruang lingkup hak ulayat (tanah, hutan, perairan) Subjek dan objek hak ulayat
Sub Topik
Pengakuan hak ulayat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrariap Kedudukan hak ulayat dalam sistem hak atas tanah nasional Syarat pengakuan dan pembatasan hak ulayat nalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat Dampak yuridis terhadap penguatan hak masyarakat adat
  • [2] Hal: 16
  • [2] Hal: 32
10
6
7
8 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2.2.1-Mampu menjelaskan relasi hukum adat dengan hukum agraria nasional (hak ulayat) serta menginterpretasikan makna pluralisme hukum dalam praktik penyelesaian sengketa adat dan formal. Kemampuan menjawab soal Kriteria
ketepatan jawaban ujian sesuai perintah soal
Teknik
Ujian Tengah Semester
Ujian Terjadwal,Lainnya,[=100 Menit]
Topik

Sub Topik

20
9 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2.2.2-Mampu menerapkan asas hukum adat untuk memahami kasus konkret masyarakat adat. Kemampuan menjelaskan dan memahami Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
Diskusi tanya jawab
Kuliah,Ceramah,[=100 Menit]
Kuliah,Ceramah,[=100 Menit]
Topik

Sub Topik
1. Asas Kebersamaan (Komunalitas) 2. Asas Keseimbangan dan Harmoni Sosial 3. Asas Musyawarah dan Mufakat 4. Asas Konkret dan Kontan 5. Identifikasi Potensi Konflik Norma
  • [3] Hal: 67
10
10
11 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 4.1.2-Mampu menganalisis putusan pengadilan terkait masyarakat hukum adat dan implikasinya terhadap hukum nasional. Kemampuan analisis kasus faktual Kriteria
Keaktifan dikelas
Teknik
Analisis dan diskusi
Kuliah,Case based learning,[CBL=100 Menit]
Kuliah,Project Based Learning,[PjBL=100 Menit]
Topik

Sub Topik
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat Pemisahan hutan adat dari hutan negara Implikasi terhadap hak ulayat dan kebijakan kehutanan Putusan Pengadilan dalam Sengketa Tanah Ulayat Pembuktian eksistensi masyarakat hukum adat Konflik antara hak ulayat dan hak guna usaha (HGU) Putusan Terkait Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Parameter konstitusional pengakuan Perkembangan Yurisprudensi tentang Pluralisme Hukum
  • [4] Hal: 223
  • [4] Hal: 83
20
12
13
14
15
16 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 4.1.1-Mampu menganalisis konflik antara norma hukum adat dan hukum positif nasional. sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 4.1.2-Mampu menganalisis putusan pengadilan terkait masyarakat hukum adat dan implikasinya terhadap hukum nasional. Ketepatan menjawab soal Kriteria

Teknik
Ujian Terjadwal,Lainnya,[=100 Menit]
Topik

Sub Topik

20

Teknik Penilaian CPMK

CPL MK CPMK Kuis Unjuk Kerja (Presentase) Tes Tulis (UTS) Tes Tulis (UAS)
CPL 2 Hukum Adat CPMK 2. 1 Y
CPL 2 Hukum Adat CPMK 2.2 Y Y Y
CPL 4 Hukum Adat CPMK 4.1 Y Y

Prosedur Penilaian CPMK

1. Komponen Penilaian CPMK
CPL CPMK Sub-CPMK Detail Penugasan (Teknik Penilaian) Bobot % Kriteria Penilaian
CPL 2 CPMK 2. 1 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2. 1.1, sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2. 1.2 Ceramah dan tanya jawab 10 Keaktifan dikelas
CPL 2 CPMK 2. 1 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2. 1.2 Ceramah tanya jawab 10 Keaktifan dikelas
CPL 2 CPMK 2.2 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2.2.1 Presentasi 10 Keaktifan dikelas
CPL 2 CPMK 2.2 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2.2.1 Ujian Tengah Semester 20 ketepatan jawaban ujian sesuai perintah soal
CPL 2 CPMK 2.2 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 2.2.2 Diskusi tanya jawab 10 Keaktifan dikelas
CPL 4 CPMK 4.1 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 4.1.2 Analisis dan diskusi 20 Keaktifan dikelas
CPL 4 CPMK 4.1 sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 4.1.1, sub.cpmk.HKKI220014.CPMK 4.1.2 20
Total 100
2. Penilaian CPMK
CPL MK CPMK Kuis Unjuk Kerja (Presentase) Tes Tulis (UTS) Tes Tulis (UAS) Total
CPL 2 Hukum Adat CPMK 2. 1 20% 0% 0% 0% 20%
CPL 2 Hukum Adat CPMK 2.2 10% 10% 20% 0% 40%
CPL 4 Hukum Adat CPMK 4.1 20% 0% 0% 20% 40%
100%